Pedoman Perilaku
Perseroan telah menetapkan Pedoman Perilaku sebagai salah satu bukti nyata dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Pedoman Perilaku tersebut ditetapkan sebagai acuan bagi seluruh organ Perseroan dalam menjalankan aktivitas bisnis yang baik dan membangun lingkungan kerja yang kondusif. Isi dari Pedoman Perilaku Perseroan terdiri dari:
- Perilaku Profesional;
- Kerahasiaan Informasi;
- Pemeliharaan dan Penggunaan Aset;
- Benturan Kepentingan;
- Kegiatan dan Kontribusi Politik;
- Suap, Hadiah, dan Jamuan Bisnis;
- Perjalanan Dinas;
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja; serta
- Perilaku Asusila, Penggunaan Narkotika dan Obat Terlarang,serta Perjudian.
Pedoman Perilaku tersebut diberlakukan kepada seluruh organ Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan Manajemen, dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkala melalui kegiatan internal, e-mail, ataupun melalui situs web Perseroan. Selain itu, penerapan Pedoman Perilaku menjadi tanggung jawab dan di bawah pengawasan Tim Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK).