PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) Keluar dari Pemantauan Khusus BEI
Jakarta, 30 September 2026 — PT Quantum Clovera Investama Tbk (“Perseroan” atau “KREN”) menyampaikan bahwa berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 mengenai Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus, saham KREN telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif sejak 28 September 2026.
Dalam pengumuman tersebut, KREN tercantum sebagai salah satu efek yang berstatus “Keluar/Exit” dari Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan pencabutan tersebut, KREN tercatat kembali pada Papan Utama BEI.
Pencabutan status Pemantauan Khusus tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang diberlakukan oleh BEI. Berdasarkan pengumuman BEI, perubahan tersebut efektif mulai 28 September 2026 dan berkaitan dengan penghapusan beberapa kriteria dalam Peraturan Bursa I-X yang sebelumnya menjadi dasar penempatan efek dalam Pemantauan Khusus.
BEI menjelaskan bahwa pencabutan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghapusan kriteria tersebut dalam Peraturan Bursa I-X yang baru, yang mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.
Bagi PT Quantum Clovera Investama Tbk, perubahan status tersebut merupakan informasi penting dalam perkembangan posisi Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan terus menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Sumber:
Jakarta, 30 September 2026 — PT Quantum Clovera Investama Tbk (“Perseroan” atau “KREN”) menyampaikan bahwa berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 mengenai Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas dari Pemantauan Khusus, saham KREN telah keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif sejak 28 September 2026.
Dalam pengumuman tersebut, KREN tercantum sebagai salah satu efek yang berstatus “Keluar/Exit” dari Pemantauan Khusus. Sejalan dengan pencabutan tersebut, KREN tercatat kembali pada Papan Utama BEI.
Pencabutan status Pemantauan Khusus tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang diberlakukan oleh BEI. Berdasarkan pengumuman BEI, perubahan tersebut efektif mulai 28 September 2026 dan berkaitan dengan penghapusan beberapa kriteria dalam Peraturan Bursa I-X yang sebelumnya menjadi dasar penempatan efek dalam Pemantauan Khusus.
BEI menjelaskan bahwa pencabutan kriteria 1, 6, 7, dan 10 dilakukan sebagai tindak lanjut atas penghapusan kriteria tersebut dalam Peraturan Bursa I-X yang baru, yang mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.
Bagi PT Quantum Clovera Investama Tbk, perubahan status tersebut merupakan informasi penting dalam perkembangan posisi Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan terus menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia, Pengumuman Bursa No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026, Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus, 25 September 2026.
Media Coverage / Related News
BEI Cabut Status Pemantauan Khusus 92 Emiten, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia | 28 September 2026 CNBC Indonesia memberitakan pencabutan status Pemantauan Khusus terhadap 92 emiten oleh BEI seiring dengan penyesuaian kebijakan Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku efektif pada 28 September 2026. Dalam pemberitaan tersebut, KREN – PT Quantum Clovera Investama Tbk tercantum sebagai salah satu emiten yang keluar dari Pemantauan Khusus.